HomeBatamJelang Tenggat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

Jelang Tenggat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

spot_img

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana melakukan pembangunan kembali untuk segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) diperlukan sebagai dasar pemanfaatan lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Proses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan. Setelah itu, pemilik reklame juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi. Barulah setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya.

Kegiatan penertiban ini juga merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Turut mendampingi Jefridin dalam kegiatan ini yakni Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Azril Apriansyah, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata, Perwakilan BP Batam, Halim dan Dirpam BP Batam serta Dinas Perhubungan Kota Batam.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI