HomeBatamPengawas Disnaker Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar Hak Karyawan, Tak Mau Patuh...

Pengawas Disnaker Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar Hak Karyawan, Tak Mau Patuh Bisa Masuk Pidana

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Persoalan yang dihadapi sejumlah karyawan PT Maruwa Indonesia kini menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pengawas Disnaker Provinsi Kepri. Ada ratusan karyawan yang masih menggantung nasibnya.

Untuk itu perlu terobosan agar hak-hak pekerja ini bisa dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, Zulkifli mengatakan ada beberapa hak buruh baik itu pesangon, gaji, upah lembur dan lainnya.

Zulkifli mengatakan, bagi karyawan yang kontrak mereka diberhentikan kerja padahal belum selesai masa kontraknya maka perusahaan wajib membayar kekurangan sampai selesai kontraknya.

BACA JUGA: BP Batam Apresiasi PT Mc Dermott Berhasil Bawa Proyek Baru Masuk Batam

“Kita ingin melihat hak-hak karyawan yang tidak dibayar itu seperti apa, ada pesangon, ada gaji, ada upah lembur dan kompensasi lainnya. Semua itu diproses sesuai dengan mekanisme. Ada mekanisme perselisihan, ada mekanisme mediasi dan lainnya,” kata Zulkifli, Rabu (4/6/2025).

Zulkifli menyebut jika ada unsur pelanggaran maka itu akan diposes secara hukum upah tidak dibayar itu pelanggaran. Tidak bayar kompensasi bisa kena administrasi bisa izin kegiatan usaha dihentikan dan lainnya.

BACA JUGA: Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk 17 Juta Pekerja dan 565 Guru Honorer

“Kita harus melihat pelanggaran seperti apa untuk bisa menentukan mekanismenya. Tidak tertutup kemungkinan masuk ke proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang karena itu harus dilihat kasus persoalan,” katanya.

Seperti diketahui perusahaan Maruwa Indonesia yang terletak di Kawasan Bintang Industri II Tanjunguncang, Batam, bermasalah setelah bos perusahaan yang merupakan orang asing kabur ke luar negeri tanpa membayar hak-hak karyawan yang berjumlah ratusan orang.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI