HomeNEWSBeda Hak Yang Diterima Pekerja Saat Kena PHK, Dirumahkan dan Yang Resign

Beda Hak Yang Diterima Pekerja Saat Kena PHK, Dirumahkan dan Yang Resign

spot_img

Namun, pada saat pandemi covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran mengenai perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, menyebutkan perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan, namun besarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan ini, maka perusahaan yang merumahkan karyawan tetap wajib membayar gajinya, terlepas dari upah penuh atau tidak penuh.

Hak pekerja yang resign
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign juga punya hak yang wajib didapatkan.

Hak itu berupa gaji yang belum dibayarkan atau sisa upah saat ia bekerja dan uang pisah jika ada di dalam aturan perusahaan.

Namun, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa persyaratan:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI