HomeBatamIni Alasan Mobil Plat Hijau Batam Tidak Bisa Dibawa Keluar

Ini Alasan Mobil Plat Hijau Batam Tidak Bisa Dibawa Keluar

spot_img

Oleh karena itu, mobil CBU “terkunci” untuk penggunaan di Batam saja. Selain plat hijaunya, identitas kendaraan ini juga diperjelas melalui cap merah di STNK yang bertuliskan “Kendaraan fasilitas FTZ”.

Beda halnya dengan mobil CKD (Completely Knocked Down), yaitu kendaraan hasil rakitan dalam negeri yang masuk ke Batam dari wilayah Indonesia lainnya. Saat masuk ke Batam, mobil CKD memang tetap mendapatkan fasilitas FTZ, namun hanya dalam bentuk penundaan pembayaran PPN. Artinya, terutang PPN saat kendaraan masuk ke Batam, dan baru wajib dilunasi apabila kendaraan tersebut akan dibawa keluar dari Batam.
Besaran PPN yang harus dibayar adalah 11% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang dapat dicek melalui situs resmi Bapenda Kepulauan Riau. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik dapat mengajukan permohonan ke Samsat untuk menghapus status FTZ yang tercantum pada STNK agar dapat dikeluarkan dari Batam.

Jika kendaraan dibawa sendiri keluar Batam menggunakan kapal Ro-Ro (Roll On Roll Off), proses cukup sampai di Samsat saja. Namun jika kendaraan dikirim keluar Batam melalui jalur kargo atau pengiriman barang, maka setelah cap FTZ dihapus di Samsat, pemilik juga wajib mengurus dokumen pengeluaran kendaraan ke Bea Cukai Batam dengan mengajukan dokumen PPFTZ-01. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah keluar kawasan FTZ secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus kendaraan CKD dengan benar dan menghindari kendala saat kendaraan akan dipindahkan ke luar Batam.

Jadi, sebelum membeli mobil di Batam, pastikan Anda memahami status kendaraan tersebut. Jangan sampai tergiur harga murah, tapi belakangan baru sadar mobilnya tidak bisa keluar dari Batam. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI