BACA JUGA: 𝐔𝐩𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐝𝐢𝐤𝐧𝐚𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐀𝐦𝐬𝐚𝐤𝐚𝐫: 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐮𝐭𝐮 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐬𝐚
“Tidak semua pejabat digeser, ada yang masih bertahan di posisinya,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan bahwa setelah rotasi ini, Pemko Batam juga akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi-posisi kosong akibat pergeseran atau penurunan jabatan.
Menurutnya sebagian besar pejabat hanya bertukar posisi di lingkup eselon yang sama.
Sumber di lingkungan Pemko Batam menyebut sejumlah pejabat eselon II yang saat ini menjabat ketika tidak menjabat nanti bisa pensiun. Sebagaimana diketahui bahwa usia pejabat eselon II pensiun sampai 60 tahun. Namun apabila tidak menjabat lagi maka dia akan berlaku usia PNS dengan usia pensiun yakni 58 tahun.
“Kami berharap masih bisa bertahap sebagai pejabat eselon II. Semua kami serahkan kepada pimpinan,” kata salah satu pejabat eselon II tersebut, Senin (5/5/2025). (*/man)



