Hal ini memicu sorotan DPRD mengenai peluang kerja bagi tenaga lokal. DPRD Batam menilai rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah perlu dikaji ulang.
Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang penempatan tenaga kerja telah diatur dalam perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Kita melihat ada perda tetapi perusahaan justru merekrut dari luar,” katanya, Sabtu (22/2/2025).
Sementara Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya menyebut Perda terkait dengan tenaga kerja yang mempriorotaskan tenaga kerja lokal sudah ada.
Pihak perusahaan juga memiliki izin pelayananAntar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kami sudah menanyakan kepada pihak perusahaan mereka menyebut tetap merekrut tenaga kerja lokal tapi mereka juga memiliki izin pelayanan Antar Kerja Antar Daerah. Ini tugasnya pengawasan. Kita berharap agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam penempatan tenaga kerja di perusahaan,” katanya. (*/man)



