HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 8,91 miliar selama periode Oktober hingga November 2024.
“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.
Lalu diikuti Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 1,88 miliar. Kemudian, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp 1,43 miliar dan Banten yang mencapai lebih dari Rp 1,01 miliar.
Berikut adalah temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA



