HomeNEWSMulai Berlaku Pemilik Kendaraan Kena Opsen Pajak, Berikut Besaran Tarif dan Cara...

Mulai Berlaku Pemilik Kendaraan Kena Opsen Pajak, Berikut Besaran Tarif dan Cara Cek Pajak Kendaraan

spot_img

1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS

2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai

3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi

4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna

5. Buka profil dan pilih “Daftar Di Sini”

6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password

7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut

8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda

9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar

10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar

11. Masuk ke aplikasi Signal

12. Pilih Tambah Kendaran Motor

13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka

14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka

15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi

16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI