“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.
Maman menyampaikan program hapus tagih ini telah mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menyebut penghapusan piutang itu takkan merugikan pihak bank lantaran daftar itu sudah masuk kategori hapus buku. (*)



