HomeEkobisnisPPN 12 Persen Diberlakukan Untuk Produk dan Jasa Barang Mewah, Berikut Daftarnya

PPN 12 Persen Diberlakukan Untuk Produk dan Jasa Barang Mewah, Berikut Daftarnya

spot_img

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI