HomeNEWSKenaikan Tarif Pembuatan Pasport Berlaku Mulai 17 Desember, Berikut Rincianya

Kenaikan Tarif Pembuatan Pasport Berlaku Mulai 17 Desember, Berikut Rincianya

spot_img

4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI