HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Tarif pembuatan paspor dipastikan naik mulai 17 Desember 2024. Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser. Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan.
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan



