“Hadirnya SAPA Batam ini menjadi komitmen BP Batam dalam membantu percepatan penyelesaian pengaduan permasalahan hukum. Kami berharap SAPA Batam tidak hanya menangani pengaduan permasalahan hukum secara cepat, tapi juga mudah, murah, dan pasti,” ujar Purwiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna menjelaskan, SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan digital berbasis web untuk menyampaikan aduan secara online.
Para pelapor dapat melakukan pengaduan melalui tautan SAPA Batam yang tersedia di website resmi BP Batam.
Sistem ini juga telah dirancang dengan skema antarmuka yang ramah pengguna dan mudah diakses melalui smartphone, sehingga mempercepat proses pelaporan dan respon dari SAPA Batam.
Setelah diterima melalui sistem, aduan tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim Satgas yang telah dibentuk untuk diproses dan diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.
“Tujuan SAPA Batam dibentuk adalah untuk meminimalisir aduan permasalahan hukum yang tidak terselesaikan. SAPA juga dapat diartikan sebagai layanan yang Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel. Keempat hal itu yang menjadi bahan bakar kami untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Alex.
Ia juga berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh para mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi maupun klarifikasi atas produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Batam. (*)



