Adapun langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada DPR RI, di mana pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR.
Lebih lanjut Ari menjelaskan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Menurutnya proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan dan didiskusikan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. (Ven)



