HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan pemberhentian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Surat permohonan itu sudah disampaikan ke DPR pada 10 Oktober lalu.
“Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari dalam keterangan, Selasa (15/10/2024).
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Prabowo Selesai Panggil 100 Calon Menteri, Wamen dan Kepala Badan
Ia menjelaskan surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.



