HomeKepriKomisi Etik Polri Putuskan Tujuh Bintara Satnarkoba Polresta Barelang Diberhentikan

Komisi Etik Polri Putuskan Tujuh Bintara Satnarkoba Polresta Barelang Diberhentikan

spot_img

Mereka yang dikenakan sanksi yakni pangkat Kompol, Iptu dan Ipda. Untuk tiga perwira yang di PTDH, saat ini masih proses banding. Jika nantinya hasil banding telah keluar, maka upacara PTDH akan dilangsungkan.

“Pemberhentian itu setelah hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri bahwa ketujuh bintara itu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kombes Pol Pandra Zahwani, pada Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA: Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung

Adapun untuk tahapan selanjutnya, masih menunggu apakah para Terperiksa Pelanggar Kode Etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding. Jika nanti dalam proses memori banding ditolak maka akan diambil langkah selanjutnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI