HomeNEWSIni Syarat Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Mulai Oktober 2024 Menurut Menhub

Ini Syarat Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Mulai Oktober 2024 Menurut Menhub

spot_img

Ketiga, berkaitan dengan kelonggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya saja, ia mengatakan usulan ini masih belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Kami memahami karena saat PPN ini dihilangkan maka ada PPN lain juga yang harus hilang, khusus ini memang masih dilematis,” ujarnya.

Keempat, melakukan review biaya operasional lainnya. Budi menegaskan, dari empat usulan ini, baru dua usulan pertama yang telah mendapatkan titik terang, yakni terkait keringanan pajak suku cadang dan avtur.

“Kalau bicara hal yang pasti itu nomor satu dan nomor dua. Kalau ini ya mungkin bisa turun 10% tapi kita masih menunggu lagi final dari kedua hal itu,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia yang termahal kedua di dunia.

Sandi mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi yang menghasilkan sembilan langkah untuk mengatasi harga tiket pesawat, terutama rute domestik yang mahal di Indonesia. Namun, ia tidak merinci sembilan langkah yang dimaksud.

Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut tengah dikaji oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kemenparekraf, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk membuat komponen lebih efisien sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI