HomeBatamBatam Kini Punya Aturan Terkait Dengan Pemakaman Setelah DPRD Sahkan Ranperda Pemakaman

Batam Kini Punya Aturan Terkait Dengan Pemakaman Setelah DPRD Sahkan Ranperda Pemakaman

spot_img

Lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kecamatan, antara lain di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, dan Belakangpadang.

Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi Ranperda, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan.

BACA JUGA: Kadis Kominfo Batam Kembangkan Inovasi Digital dan Badan Layanan Umum Melalui Program Batam Bedelau

“Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang,” katanya.

Udin berharap bahwa Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku.

Dengan disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman ini, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang.(*/man)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI