HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Batam diakhir masa jabatnnya mengesahkan Ranperda Pemakaman menjadi Peraturan Daerah (perda).
Pengesahan Ranperda itu dihadiri 26 anggota DPRD Batam hadir di sidang paripurna tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho menuturkan bahwa Ranperda ini disusun sebagai respons atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023.
BACA JUGA:Â BP Batam Komitmen Tuntaskan Pengembangan Rempang sebagai Mesin Ekonomi Baru Indonesia
Rapat paripurna ini merupakan rangkaian penyusunan panjang Ranperda yang dimulai sejak rapat internal penyusunan jadwal pada 21 Mei 2020, dan dilanjutkan dengan berbagai pembahasan hingga finalisasi Ranperda pada 21 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, disampaikan bahwa Kota Batam saat ini memiliki tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dengan luas total sekitar 38 hektare.
“Selain itu, terdapat 174.596 m2 lahan pemakaman yang berstatus Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Batam,” katanya.
BACA JUGA:Â Dewan Apresiasi Bea Cukai Berantas Penyelundupan Benih Lonster yang Rugikan Keuangan Negara
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk ke depannya, Pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektare yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup.



