HomeNEWSPemerintah Resmi Integrasikan SIM dengan NIK, Berikut Tarif Pembuatan SIM Yang Baru

Pemerintah Resmi Integrasikan SIM dengan NIK, Berikut Tarif Pembuatan SIM Yang Baru

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Mulai Juli 2024 Pemerintah resmi mengintegrasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi.

Meski demikian, bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Anda bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.

BACA JUGA:Dandim Batam dan Kapolresta Barelang Pastikan Situasi Kondusif, Oknum Pengeroyok di Seibeduk Kini Diproses Secara Hukum

Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.
Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP
Pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:

SIM A Rp120 ribu

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI