HomeEkobisnisMasyarakat Perlu Tahu, Sistem Pajak Baru Akan Mulai Diberlakukan Desember 2024

Masyarakat Perlu Tahu, Sistem Pajak Baru Akan Mulai Diberlakukan Desember 2024

spot_img

Lebih lanjut, dijelaskan pada dasarnya sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Karena wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan.

“Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Selain itu menurut Sri Mulyani dari sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.

“Berbagi studi telah dilakukan dan menunjukkan bahwa tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT sistem bisa memberi kontribusi hingga 1,5% dari GDP dan dari perbaikan policy maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari GDP, jadi potensi bisa sekitar 5% dari GDP,” kata Mantan Direktur Bank Dunia ini.

Dalam rapat, menurut Sri Mulyani, Presiden juga berpesan agar tax ratio Indonesia harus ditingkatkan, karena lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara ASEAN. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI