Dia juga mempekerjakan sejumlah orang dari empat negara secara ilegal di Dubaj. Yakni 17 orang dari Indonesia, 10 orang warga Thailand, 21 warga negara China, dan 20 orang India.
Selain ZS, ada juga tiga tersangka WNI. Yakni NSS sebagai penerjemah dari bahasa China ke Indonesia untuk melakukan tindakan penipuan online.
H berperan sebagai operator penipu yang beroperasi di Dubai dan menipu warga Indonesia atas perintah ZS. Tersangka M selaku orang yang menyalurkan dan memberangkatkan orang Indonesia ke Dubai untuk bekerja secara ilegal.
Pihak kepolisian juga menetapkan seorang pelaku sebagai DPO dan empat orang dengan red notice. “DPO yang diterbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atas operator Indonesia, ” ungkapnya.
“Red notice empat WNI sebagai operator. Di atasnya M yang sedang dimintakan red notice nya. Kemudian tidak menutup kemungkinan ada ZS dan di atasnya lagi masih ada. Sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya menambahkan. (*)



