HomeBatamKajari Batam Serahkan Uang Pengganti Hasil Lelang 4,8 M Kepada Pemko Batam

Kajari Batam Serahkan Uang Pengganti Hasil Lelang 4,8 M Kepada Pemko Batam

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan uang pengganti hasil lelang senilai Rp 4,8 miliar kepada Pemerintah Kota Batam, pada Kamis (11/7/2024) di kantor Pemko Batam.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan diterima langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Uang itu merupakan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Muhammad Nashihan.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemko Distribusi Sembako Murah ke Warga Belakangpadang

Dalam kasusnya, Nashihan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Kota Batam.

Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI