HomeBatamKajari Batam Serahkan Uang Pengganti Hasil Lelang 4,8 M Kepada Pemko Batam

Kajari Batam Serahkan Uang Pengganti Hasil Lelang 4,8 M Kepada Pemko Batam

spot_img

Nashihan divonis 10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar subsider 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Barang yang dilelang terdiri dari tanah seluas 7.016 m2, 7.144 m2, dan 2.113 m2 yang terletak di Gunungkidul, Yogyakarta, dengan total harga lelang mencapai Rp 4,8 M, dengan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 54,9 M.

Namun barang sitaan yang dilelang belum seluruhnya, masih ada aset tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 dalam proses pelelangan.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pengembalian uang negara ini merupakan bukti konkret pelaksanaan perintah jaksa Agung untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.

“Kami juga melacak, mengembalikan, dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi untuk negara. Tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap pelaku saja,” ungkap Kajari Batam. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI