Sedangkan BMN dari kanwil Bea Cukai berupa 7.862 bag atau 13.887 kilogram bawang merah dan 1.954 bag atau 58.555 kilogram bawang bombai.
BACA JUGA:Â Distribusikan Sembako Bersubsidi, Marlin : Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat
“Total ada 141 perkara atau penindakan diantaranya 139 perkara dilakukan oleh Kantor Pelayaran Bea Cukai dan 2 penindakan dilakukan kanwil Bea Cukai Kepri,” katanya.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan Rp 4.257.428.732 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.092.286.126.
Menurutnya, sebagai community protector atas dukungan para aparat pemerintah lainnya TNI-Polri, Kejaksaan, Karantina, dan seluruh stakeholder dan Pemda Karimun mendukung kegiatan ini.
“Ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama dengan harapan dapat melindungi kepentingan publik masyarakat Kabupaten Karimun,” ujarnya. (mun)



