HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di daerah tersebut.
“Temuan itu sudah kita sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar diperbaiki,” kata Kepala Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari di Batam, Kamis.
Ia memaparkan beberapa temuan dimaksud antara lain pada jalur afirmasi, terdapat calon peserta didik menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara orangtuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Kenaikan Harga Tiket Kapal Feri Batam Singapura Memberatkan Wisman
Sesuai aturan, kata dia, anak PNS tidak boleh dapat KIP, sehingga akhirnya dibatalkan mendaftar PPDB.
Kemudian pada jalur zonasi PPDB, ada temuan kartu keluarga (KK) yang terbit belum satu tahun tidak diperkenankan mendaftar, karena syarat minimalnya satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, ditemukan pula sertifikat prestasi bodong pada jalur prestasi. Modusnya nama di sertifikat diganti menggunakan sistem komputer, namun saat dibarcode namanya yang muncul justru berbeda.



