Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Upaya lainnya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), Penyusunan peraturan Kepala Daerah di bidang Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
BACA JUGA:Sejumlah Permasalahan Terkait PPDB Ditemukan Ombudsman Kepri
“Kami juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan kinerja SKPD Penghasil secara transparan, akuntabel, efektif, dan efesien,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Rudi, pihaknya meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi baik secara langsung dan tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” ujarnya. (*)



