HomeKepriPetahana Mencalonkan Diri Wajib Cuti Selama 60 Hari dan Tidak Boleh Gunakan...

Petahana Mencalonkan Diri Wajib Cuti Selama 60 Hari dan Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas

spot_img

Khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.

“Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang karena masa jabatan wali kota sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri,” katnya.

BACA JUGA: Buka Akses ke Perbankan, Ikabsu Kepri dan Bank Sumut Siap Mengedukasi Pelaku UMKM di Batam dan Kepri

Zulhendri menyebut tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024.

Ia turut mengingatkan calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas.

“Ini akan diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi selama masa cuti kampanye tersebut,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI