Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut mereka juga menyoroti kebijakan kontrak yang bisa dilakukan berulang-ulang, bahkan bisa hingga 100 kali. Selanjutnya, kata dia, buruh juga menolak pesangon yang murah.
Said membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon ketika kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali.
Dia mengatakan Partai Buruh juga menolak aturan yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK.
Terakhir, Partai Buruh juga menolak aturan terkait tenaga kerja asing. Dalam UU Cipta Kerja yang baru, tenaga kerja asing boleh bekerja dulu sementara proses administratif sambil berjalan.
Setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari yang menjaga roda perekonomian terus berputar. Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat Hari Buruh Internasional. (*)



