Bahkan keluarga pelaku yakni 4 dari 13 pelaku bullying telah membantu tambahan biaya pengobatan korban atas hasil visum rumah sakit.
Hal itu dilakukan sebab, kepala korban mengalami pusing-pusing setelah dianiaya oleh empat pelaku di salah satu rumah kosong, Kelurahan Sei Lekop, pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Kapolsek menegaskan agar kejadian ini tak boleh terjadi lagi di Bintan. “Apabila tidak diindahkan maka, tidak akan dilakukan dengan cara RJ lagi, namun akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Polsek Bintan Timur mendalami aksi bullying yang terjadi di KM 20, Kijang Bintan. Berdasarkan informasi pemeriksaan awal, aksi itu terjadi karena kedua remaja putri tersebut saling berebut pacar.
BACA JUGA: Keamanan Terjaga di Kepulauan Riau, Para Ketua Lembaga Gereja Silaturahmi dan Apresiasi Kinerja Polda Kepri
Mereka saling menyebar berita bohong soal cowoknya itu. Dalam aksi itu, polisi mengamankan 13 remaja putri dan korban.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (12/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB di perumahan Kijang Seraya, RT 003, RW 004, Bintan Timur.
Belasan remaja itu memiliki peran berbeda-beda. Masing-masing dari mereka saat ini sedang duduk di bangku sekolah kelas 6, 7 dan 8.
“Ada empat remaja putri yang memukul korban, tiga lagi menyebarkan video, tiga orang sebagai saksi di lokasi, sementara tiga lainnya sebagai upload video di media sosial,” kata Marganda saat itu.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak BP3KB Bintan, Dinas Pendidikan melalui sekolah.
“Kami berharap orangtua berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak apalagi saat ini media sosial sangat mudah sehingga perlu peran orangtua mengawasi setiap langkah anak mereka,” katanya. (*/man)



