HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting.
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, pada Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA :𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐔𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐤𝐨𝐦𝐩𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐤𝐞𝐡𝐨𝐥𝐝𝐞𝐫
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
“Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.



