Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
“Disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024,” jelasnya.
“Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,” tutup Jefridin.
Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (*)



