HomeBatam𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐠𝐫𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐚𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐇𝐑 𝐝𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐤𝐞-𝟏𝟑 𝐁𝐚𝐠𝐢...

𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐠𝐫𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐚𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐇𝐑 𝐝𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐤𝐞-𝟏𝟑 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐬𝐢𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒

spot_img

Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.

“Disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024,” jelasnya.

“Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,” tutup Jefridin.

Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI