Dalam perkembangannya, kata Harlem, pihaknya menerima empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Sagulung.
Terakhir kata Harlem, SP2HP Polsek Sagulung Nomor: B/264.f/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 pada poin 2 (a) menyatakan: telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 4 Desember 2023 di ruang gelar Polres Barelang.
Poin 2 (b) telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 9 Januari 2024 di ruang gelar Polresta Barelang.
Poin 2 (c) telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara tanggal 11 Januari 2024 di ruang gelar Polresta Barelang, yang selanjutnya hasil dari gelar perkara tersebut, memutuskan bahwa perkara pencurian yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Seterusnya, Polsek Sagulung mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH.
“Kami terus terang merasa aneh. Yang namanya KUHAP dan KUHP baik di advokat maupun kepolisian satu panduan. Pencurian itu bagaimana kriterianya. Sudah bergeser barang itu namanya sudah pencurian,” ujar Harlem dari Kantor Hukum Harlem Simatupang dan Rekan.
Harlem menyebut terkait gelar perkara, ada fakta hukum yang tidak sesuai yaitu bagaimana mau dibahas yang tidak ada. Harlem mengungkapkan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) telah melaporkan kehilangan satu unit kontainer, oli, terpal, selang alat berat, dan lainnya.
“Barang-barang yang hilang dan bukti-bukti surat saja tidak disajikan. Jadi, apa yang mau dibahas saat gelar perkara itu,” kata Harlem.
Oleh karena itu Harlem menilai, gelar perkara tersebut seakan-akan sudah standar operasional prosedur (SOP) ke tingkat yang lebih tinggi, tapi tidak menghadirkan bukti-bukti sesuai BAP, sehingga hukumnya jadi kabur.
Ia menyebut, bukti yang tak dihadirkan antara lain satu unit kontainer, oli, terpal, selang alat berat, bukti kwitansi pembelian, dan lainnya.
Kapolsek Sagulung, menyebut terkait gelar perkara diadakan di Polres Barelang, supaya netral. Sedangkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024, kata Kapolsek Sagulung, kalau pelapor sudah bisa memenuhi apa yang diminta dalam (SP2HP), perkara ini akan digelar khusus.
“Sejauh ini, mereka belum bisa memenuhi apa yang diminta. Karena ini menyangkut materi penyidikan, saya tak bisa paparkan bukti-bukti apa saja yang harus dipenuhi,” terang Kapolsek.
Sedangkan Harlem menyebut salah satu yang tak bisa dipenuhi kliennya, adalah ada membeli barang dari Sitorus. “Penyidik minta dihadirkan Sitorus, kami tak bisa menghadirkannya karena yang bersangkutan sudah meninggal. Ayo datang ke makamnya, kita buktikan bersama,” papar Harlem.
Langkah yang dilakukan, kata Harlem, sampai kapan pun akan menempuh jalur hukum. “Jangan ada keberpihakan, tegakkan hukum. Jadikan hukum panglima. Kalau kami belum menemukan penegakan hukum di tingkat penyelidikan bawah, kami akan ke jenjang yang lebih tinggi bila perlu sampai ke Mabes Polri,” kata Harlem.
Harlem menyebut kalau memang tak mampu menegakkan hukum itu ya berkoodinasi lah dengan yang mampu. Barang-barang yang hilang tidak dimasukkan semua saat gelar perkara di Polresta Barelang. Penegak hukum perlu mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kita ingin masyarakat dilindungi, diayomi dilayani dan ditegakkan hukum. Kami akan memperjuangkan ini sampai tuntas agar hukum itu benar-benar ditegakkan,” kata Harlem. (man)



