HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Presiden Jokowi baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Melalui pp itu Jokowi memastikan bahwa PNS akan mendapat hadiah lebaran berbentuk THR. Tak hanya hadiah lebaran, PNS juga akan mendapatkan hadiah tahun ajaran baru berbentuk gaji ke-13.
Besaran THR dan gaji ke-13 mengandung 5 komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tak hanya menghampiri PNS, kabar gembira juga didapat buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan buruh akan mendapatkan THR paling lambat H-7 lebaran.
Agar itu bisa terwujud, ia akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi perusahaan berisi perintah untuk membayar THR.
Lalu apa sebenarnya THR, bagaimana juga sejarahnya sehingga PNS dan pekerja bisa dapat THR?
Asal tahu saja konsep THR pertama kali diajukan oleh Menteri Dalam Negeri pada masa pemerintahan Soekarno Soekiman Wirjosandjojo, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Pada awalnya, THR diberikan dalam jumlah Rp125 hingga Rp200 perak, ditambah dengan tunjangan beras.



