HomeBatamSejarah THR, Rezeki Yang Dinanti Jelang Lebaran

Sejarah THR, Rezeki Yang Dinanti Jelang Lebaran

spot_img

Kemudian lahirlah pemberian THR kepada buruh dari tuntutan mereka pada Februari 1953. Hal itu dipicu karena banyak buruh yang merasa tidak mendapatkan perhatian serupa seperti PNS.

BACA JUGA:4 Jenis Makanan Yang Merusak Otak Dengan Cepat

Perjuangan buruh tersebut baru membuahkan hasil 41 tahun kemudian. Pada 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dengan beleid itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang sudah bekerja tiga bulan atau lebih.

Pada 2016, aturan tersebut direvisi menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Rincian besaran THR yang harus diberikan yaitu pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih menerima THR dengan perhitungan satu bulan gaji dikali masa kerja, lalu dibagi 12.

Bagi perusahaan yang tak mau membayar THR kepada karyawannya akan menerima sanksi bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI