Saturday, February 21, 2026
HomeBatamMaju Ginting Kecewa Laporan Kontainer dan Isinya Raib Sulit Diproses Aparat Penegak...

Maju Ginting Kecewa Laporan Kontainer dan Isinya Raib Sulit Diproses Aparat Penegak Hukum

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kehilangan kontainer beserta isinya yang dilaporkan Maju Ginting di Mapolsek Sagulung dengan laporan polisi nomor: LP/B/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/ Resta Brlg/Polda Kepri tanggal 12 Juli 2023 lalu masih terus bergulir.

Penasehat Hukum Maju Ginting, Harlem Simatupang, SH menyebut sangat kecewa dengan tindakan penyidik Polsek Sagulung. Pasalnya laporan yang mereka buat terkait barang milik kliennya yang hilang pada Juli 2023 lalu hingga kini seperti jalan di tempat.

BACA JUGA: Sejarah THR, Rezeki Yang Dinanti Jelang Lebaran

Padahal laporan sudah masuk cukup lama, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. “Apa yang terjadi kami tidak tahu sehingga laporan dugaan pencurian yang kami laporkan sampai saat ini tidak ada perkembanganya,” katanya kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (16/3/2024).

Harlem menyebut terkait kasus itu telah dilaporkan ke Kapolri, Kadiv Propam, Kabareskrim, Kompolnas, dan Ombudsman. “Kami minta digelar perkara khusus, pencurian kontainer beserta isinya ini. Karena kontainer kami itu ada isinya sampai sekarang kami minta agar dikembalikan,” ujar Harlem Simatupang SH, pengacara Maju Ginting.

Harlem menyebut pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Kapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang.
Ia menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada 7 Juli 2023 lalu saat sekuriti gudang kliennya istirahat, ada lori crane membawa satu kontainer 20 feet beserta isi di dalamnya dari gudang PT RKB.

BACA JUGA: Muhammad Rudi Undang Masyarakat Batam Hadiri Buka Puasa Bersama di Dataran Engku Putri

“Sekuriti menelepon klien kami, apakah ada menyuruh seseorang mengeluarkan kontainer dari gudang. Dijawab klien kami tidak ada, lalu klien kami menyuruh sekuriti mengejar  lalu ditemui di Lampu Merah Fanindo Tanjunguncang dan memberhentikan lori crane yang membawa kontainer 20 feet beserta isinya itu,” kata Harlem.

BACA JUGA  Rudi ke Komisi VII DPR RI Minta Tambang Pasir Laut Jangan Sampai Mengganggu Mata Pencaharian Nelayan

Setelah menanyakan sopir yang membawa kontainer 20 feet beserta isinya itu, Maju Ginting mengiring ke Mapolsek Sagulung setelah melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian.

“Saat melaporkan pada 7 Juli 2023 sore, klien kami disuruh melengkapi dokumen bukti kepemilikan kontainer beserta isi-isinya. Klien kami pulang mengambil dokumen ke rumah dan kembali ke Mapolsek Sagulung. Namun kontainer tak ada lagi di Mapolsek Sagulung. Ini terus terang aneh, bisa tiba-tiba hilang,” kata Harlem.

BACA JUGA:Komisi III Pantau Proses Hukum Terkait Pemotongan Kapal di Tanjunguncang

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH, mengatakan, kontainer tersebut bukan hilang atau raib. Melainkan, ada pihak yang mengaku kontainer tersebut miliknya dan membawa bukti-bukti yang sah dan mengambil barangnya.

“Saat itu Maju Ginting belum membuat laporan polisi. Kalau ada yang mengaku kontainer itu miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah, mana berani kami tahan. Kalau kami tahan, kami bisa diperkarakan,” kata Donald.

Maju Ginting jadi bingung karena kontainer hilang dari halaman Mapolsek. Lalu tanggal 8 Juli 2023, bersama penasehat hukumnya datang lagi ke Mapolsek Sagulung membuat laporan.

“Tapi, oleh pihak Polsek Sagulung menyarankan kliennya datang 12 Juli 2023 untuk membuat laporan. Ini jelas aneh, kenapa penerimaan laporan klien kami diulur, sampai begitu lama,” kata Harlem.

BACA JUGA: Nongsa Resort Gelar Ramadan Iftar Gemilang, Ini Menu yang Disajikan untuk Pengunjung

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI