BACA JUGA:Â Update Pengerjaan Rumah Contoh di Tanjung Banon, Realisasi Pembangunan Hampir 90 Persen
DPRD Kota Batam turun melakukan sidak karena ada laporan dari masyarakat. “Kami juga menanyakan bahwa DLH belum memberikan izin. Informasi yang kami dapat awalnya kapal ini mau direpair diperbaiki namun ternyata justru dipotong. Kapal ini masuk dari luar negeri,” katanya.
Ia menyebut karena sudah masuk ke ranah hukum tentu akan dihormati proses hukumnya. Seperti diketahui kondisi di lapangan pemotongan kapal dilakukan di lokasi tersebut.
“Kita mempertanyakan izin perusahaan. Atas kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di lokasi. Laporan masyarakat dan berita yang beredar bahwa aktifitas penutuhan kapal dilakukan tanpa memiliki izin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan pemotongan kapal tersebut harus memiliki izin lengkap karena sangat beresiko dengan lingkungan.
“Kita sudah lihat di lapangan kapal yang dipotong bukan kapal kecil, tetapi kapal tanker. Jelas ini izinnya harus dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena itu kita akan terus mengawalnya. Harus ada izin tertentu,” paparnya. (*/man)



