Bagi masyarakat yang belum punya sertfikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN. Tentu, ketika ingin melakukan pengurusan wajib melampirkan persyaratan dokumen.
Untuk Persyaratan pendaptaran tanah pertama kali, berikut syaratnya :
Surat permohonan pengukuran (bermaterai)
Rekomendasi BP Batam (masih bekalku)
Surat keputusan BP Batam (SKEP)
Surat perjanjian BP Baram (SPJ)
Gambar peta lokasi BP Batam (PL)
Legalisir asli SKEP, SPJ dan PL
PBB tahun berjalan asli
Identitas pemohon (KTP)
Dokumen pendukung jika terjadi peralihan pada SK, SPJ dan PL.
Persyaratan permohonan peralihan hak atas tanah
Sertifikat asli
Akta jual beli dan PPAT
Formulir permohonan PPAT
Fotocopy permohonan izin peralihan hak atas tanah
Fotocopy PBB sesuai tahun AJB.
Asli surat setoran pajak (SSP)
Asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah divalidasi.
Surat pembayaran BPHTB (materai)
Fotocopy identitas pemohon dari para pihak.
A. Untuk perorangan :
KTP penjual (suami dan istri) KK, surat nikah.
KTP Pembeli
Surat pernyataan belum menikah apabila belum menikah.
B. Badan Hukum
Akta pendirian PT, SK Menkeh PT.
KTP Direktur
Kuasa menjual jika dikuasakan. Blt. (*)



