HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Penghargaan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), di Kantor Walikota Batam, Rabu (21/2/2024).
Penghargaan diberikan atas dukungan Pemko Batam dalam proses penegakan hukum bidang penataan ruang, penanganan Kasus pembangunan Kavling Perumahan pada Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lanjai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Pada kesempatan itu, penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota batam, Jefridin, M.Pd, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yuniarto Rahadi Utomo untuk Pemerintah Kota Batam,” Ujar Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam.
Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN telah melakukan Audit Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kota Batam dan mendapatkan temuan sebanyak 38 lokus yang di indikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Batam.



