HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati Perubahan Kedua Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna
dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Akhirnya Dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (8/11/2023).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto serta dihadiri Wali Kota Batam HM Rudi pada Rabu (8/11/2023). Turut hadir Walil Ketua I, Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II, Yunus Muda dan Wakil Ketua III, Ahmad Surya.
Dalam paripurna ini, sempat tertunda sebelumnya selama 30 menit. Hal ini dikarenakan tidak kuorum lantaran anggota DPRD yang hadir hanya 23 orang. Rapat ini dimulai kembali setelah sebanyak 36 anggota DPRD maju.
BACA JUGA:Kawasan Industri Terpadu Kabil Siapkan Kawasan Strategis Demi Kenyamanan Investor Masuk Batam
Wali Kota Batam Rudi Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, masuk dalam daftar urutan 7 dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Batam pada tahun 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah
membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.



