HomeBatamTarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi Kemenhub

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi Kemenhub

spot_img

Dia melanjutkan, pemerintah sekarang belum dapat menyikapi permintaan maskapai penerbangan untuk menaikkan TBA tiket pesawat, meski aturan itu belum direvisi sejak 2019 atau sekitar empat tahun lalu.

Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat pada rute penerbangan tertentu, mungkin akan terjadi disparitas harga tiket pesawat dalam revisi regulasi tersebut.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Kita akan membuat disparitas penyesuaian harga itu pada tujuan tertentu justru sekarang nggak mampu, di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat,” papar Budi Karya.

Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi sebelumnya telah meminta Kemenhub mengkaji TBA tiket pesawat, karena adanya perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah sampai harga bahan bakar avtur.

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami menderita dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” ujar Daniel dalam Seminar Apjapi, Jumat (27/10). (Red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI