Apabila sudah berlangganan parkir tidak lagi dipungut oleh jukir. Motor dan mobil akan diberikan stiker dan barcode. Kedepan jukir akan diberikan sosialisasi dan edukasi. Hal ini bisa diterapkan asalkan melibatkan pihak dari Pemerintah Provinsi Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.
“Pembagiannya 80 persen Pemko Batam, 10 persen Pemprov, 7 persen, dan 7 persen untuk Polres, dan 3 persen Polda Kepri. Jadi sistemnya bagi hasil. Karena dalam penerapan ini penting sekali pengawasan dari pihak kepolisian. Maka masyarakat tidak perlu khawatir, jika sudah berlangganan dan masih dipungut. Selain nanti ada barcode pada kendaraan, ada juga pengawasan jika ada pungli yang dilakukan jukir dari kepolisian,” ujar Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Parkir, dan Retribusi Parkir, Leo Anggra Saputra, Senin (9/10/2023).
Ia menyebutkan kenaikan tarif parkir ini mempertimbangkan dua hal. Pertama melihat makro ekonominya.
Menurut Pansus ekonomi masyarakat sanggup untuk menjalankan tarif parkir baru ini. Kenaikan 100 persen dinilai masih wajar, dan cukup terjangkau bagi masyarakat.
Kedua melihat potensi yang ada di Kota Batam. Adopsi sistem dari Pemprov Jatim ini diyakini bisa mengoptimalkan capaian. Misalnya untuk kendaraan roda empat dikenai tarif Rp600 ribu selama satu tahun, dengan penerapan tarif parkir Rp1.600 perhari. Sementara untuk motor Rp250 ribu pertahun.
“Jadi itu berlaku satu tahun. Jadi kami akan melakukan kunjungan ke Pemprov Jatim. Aturan ini bisa berjalan karena ada Pergub Jatim. Kami menyarankan ke berlangganan, karena menjamin ketransparansian,” kata Leo. (Red)



