HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu sudah mengesahkan kenaikan tarif parkir dan akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
Kenaikan tarif parkir ini menyesuaikan dengan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Pemerintah daerah wajib mengikuti aturan pusat terkait besaran pajak yang harus dibayarkan objek pajak kepada pemerintah daerah.
Lantas bagaimana mencegah kebocoran parkir? karena selama ini menjadikan tarif parkir di tepi jalan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termurah se-Indonesia. Pemerintah Kota Batam ke depan akan mengadopsi Peraturan Daerah dari Provinsi Jawa Timur. Disana penarikan tarif parkir di lekatkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data dari Samsat setiap tahunnya terdapat terdapat 400 ribu kendaraan bermotor yang membayarkan pajak. Menurutnya, jika satu kendaraan dikenakan tarif parkir berlangganan paling rendah misalnya Rp100 ribu, dalam satu tahun, Pemko bisa mengantongi Rp.40 miliar.
Namun, angka tersebut tidak bisa langsung masuk 100 persen ke Pemko Batam. Karena juri parkir akan digaji dari pendapatan tersebut. Penggajian jukir ini akan menggunakan sistem proporsional, dan melihat keramaian di satu titik parkir.



