Air itu bekas cucian arang, harusnya masuk ke sistem dan diolah lagi. Karena keteledoran akhirnya terbuang terparit.
“Katanya ada keteledoran stafnya,” ujarnya.
Djoko melanjutkan, hasil dari pihak DLH masih ada perizinan yang harus dilengkapi. Yaitu tempat pembuangan sementara disekitar wilayah hotel untuk menampung sampah atau limbah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“DPRD dan DLH mendukung pengusaha tapi harus berkomitmen jaga Batam aman untuk investor dan warga,” katanya.
Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo menilai pihak hotel ada indikasi kesengajaan membuang limbahnya.
RDP ini dihadiri juga anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya. Di antaranya Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge dan Rohaizat.
Perwakilan DLH Kota Batam, Suhdi Jaya mengatakan pihaknya akan menyelediki bagaimana penanganan maintenance ini. Apabila tidak sesuai SOP dan tidak bertanggungjawab akan di tutup IPALnya. (Red)



