HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk mengurangi warga binaan yang menghuni Rutan di Tanjungbalai Karimun, pihak Rutan memindahkan sebanyak 21 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ke Lapas Kelas II Tanjungpinang, di Tanjungpinang.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, pemindahan nara pidana (Napi) bertujuan untuk mengurangi over kapasitas Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
BACA JUGA:Â Kapolsek Batuaji Memberikan Bantuan kepada Warga Rempang yang Bersedia Pindah ke Batuaji
“Daya tampung rutan Karimun hanya 200 orang, namun kini diisi dengan jumlah 500 orang. Sehingga warga binaan Rutan Karimun harus dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang,” ujar Yogi Suhara, Jumat (29/9/2023).
Yogi menambahkan, sebanyak 21 warga Binaan yang dipindahkan terdiri dari tiga perempuan ke Lapas Batam, lima orang ke lapas kelas II Tanjungpinang, dan 13 orang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.
BACA JUGA:Â Kementerian PUPR Buat Site Plan dan Bangun Infrastruktur Permukiman Warga di Tanjung Banun
Pemindahan Narapidana tersebut menggunakan sarana transportasi kapal laut ke Sekupang Batam menggunakan Kapal Dumai Line yang berangkat pagi dari Karimun dengan perjalanan sekitar dua jam ke Batam.



