HomeNEWS191 Ribu Ponsel Terancam Bakal Di-Shutdown Buntut Kasus IMEI Ilegal

191 Ribu Ponsel Terancam Bakal Di-Shutdown Buntut Kasus IMEI Ilegal

spot_img

Akibat aksi tersebut, ia mengatakan terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, setidaknya 191 ribu ponsel terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri. Sebelum itu dilakukan, Bareskrim mengaku akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu (30/7)

Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.

“Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik,” kata Adi.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Adi Vivid pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri pekan lalu mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid kala itu.

BACA JUGA  Hadir Ciptakan Kesetaraan Umat Beragama, Pemprov Kepri Anggarkan Bantuan Rumah Ibadah Rp114 Miliar

Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya. (Red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI