“Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Perry Juni lalu.
Perry menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.
Pasalnya, meskipun ada biaya, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. Aji, salah satu pedagang siomay di Jakarta Selatan misalnya.
Ia mengatakan saat ini belum menerapkan biaya tambahan ke pembeli. Kendati demikian, Aji keberatan dengan kebijakan tersebut. Selama ini potongannya enggak ada dari aplikasi (QRIS), terus nanti ada potongan, ya kita keberatan. Kita kan mau enggak mau harus menaikkan harga juga,” kata Aji.
Aji menjelaskan biasanya tidak ada potongan biaya administrasi selama berjualan menggunakan sistem pembayaran QRIS. Pengenaan tarif umumnya berlaku jika berjualan secara online, seperti di Gofood. Untuk penjualan online itu, potongannya mencapai 20 persen per transaksi.
Menurutnya, potongan dari aplikasi QRIS itu membuat penjual harus menaikkan harga jika membeli makanan melalui aplikasi agar tetap mendapat untung. “Makanya lebih enak jualan langsung sih. Kalau aplikasi ya buat bantu-bantu aja lah,” katanya. (Red)



