4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Operasi Patuh Seligi 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023, ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, khusus di Polda Kepri melibatkan 50 personel,” kata Akpol lulusan 1998 ini.
Disamping itu, Kombes Pol Tri juga menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar melakukan deteksi dini, pengamanan, dan pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan.
Tentunya, lanjut dia menghindari tindakan pungutan liar dan melaksanakan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.
“Tujuan Operasi Patuh Seligi 2023 ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Selain itu juga, sasaran Operasi Patuh Seligi 2023 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum maupun pasca Operasi Patuh Seligi 2023 dilakukan. (*/man)


