Pulau Putri yang didatangi jajaran Ditjen PSDKP diakui pemanfaatan yang menonjol untuk kesehatan masyarakat yakni pariwisata yang dikelolah oleh Pemko Batam. Ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan peruntukan poin kedua dari pulau kecil terluar tadi.
“Yang kita lihat di lapangan, di Pulau Putri khususnya ada tiga wilayah partner kerja pemerintah, selain kami dari KKP, ada pemanfaatan dari Pemda serta rekan kita dari Distrik Navigasi Dinas Perhubungan untuk lampu suar keselamatan berlayar. Itu sesuai aturan,” ujar Adin.
Begitu juga dengan pulau Nipah dan Baranti pemanfaatan sesuai dengan aturan dimana di sana ada pos pengamanan TNI Angkatan Laut.
“Jika ada pemanfaatan lain tentu akan kita cek karena untuk pemanfaatan kegiatan lainnya harus ada izin dari KKP. Perusahaan misalkan kalau mau kelola harus ada izinnya,” tutur Adin.
Secara umum untuk pulau kecil terluar yang dimaksud dalam Kepres nomor 6 tahun 2017 total ada 111 pulau yang diawasi. Dia juga menegaskan pemanfaatkan pulau terluar tanpa izin akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (*/man)



