BACA JUGA:Selama Mudik Lebaran Dua Kapal Pelni Angkut Puluhan Ribu Penumpang dari Batam ke Belawan
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, AKP Sandy menyebutkan bahwa pelaku sudah kabur ke Kota Batam. Kemudian pelaku berhasil diringkus di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (27/4/2023).
“Pelaku kita tangkap saat bekerja di tempat pencucian mobil di Sei Panas. Kita juga berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk menangkap pelaku,” terangnya.
BACA JUGA:Â Amsakar Achmad Tinjau Puskesmas dan Kantor Camat Pelayanan Membaik Usai Cuti Lebaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa uang Rp 18 juta milik korban telah digunakan untuk berfoya-foya hingga mabuk mabukan. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dengan penjara maksimal 4 tahun. (*/ven)



